[NEWS.MUSLIMKREATIF.COM] - Baru-baru ini cawapres Mahfud MD melakukan perjalanan menggunakan pesawat Garuda.
Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menceritkan bahwa di sela-sela penerbangannya tiba-tiba dia dihampiri Pilot dan menawarinya foto bersama di kokpit. Kemudian Mahfud MD dan pilot pesawat tersebut pun selfie dengan pose tiga jari.
Unggahan Mahfud MD yang masuk ke kokpit Garuda pun menuai banyak komentar, salah satunya Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Reza Indragiri memberikan kritikan menohok kepada Menkopolhukam soal aksi Mahfud MD yang masuk ke kokpit pesawat Garuda yang sedang mengudara dan berpose 3 jari bersama pilot dan co-pilot pesawat.
Dikutip dari akun Instagram @terangmedia, ada dua persoalan dalam peristiwa tersebut. Yang mana persoalannya terkait dengan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
“Persoalan pertama, Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang Admission to Flight Deck," kata Reza.
Reza mengatakan bahwa dalam CASR telah dijelaskan tidak sembarang orang dapat masuk ke dalam kokpit yang sedang mengudara kecuali yang berkepentingan.
"Dalam CASR tersebut telah jelas disebutkan bahwa seseorang tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam kokpit kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personil navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara," papar Reza.
"Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorangpun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," pungkasnya.
Lalu kemudian, muncul pertanyaan apa urgensi dari pilot yang bersangkutan mengajak Mahfud MD masuk ke kokpit pesawat. Lantas, apakah penumpang lain juga memiliki kesempatan yang sama?
"Pertanyaannya, apa urgensi pilot mengizinkan (mengajak!) Mahfud masuk ke kokpit pesawat yang sedang mengudara? Penumpang lain juga diberikan privilese yang sama?," tanya Reza.
Persoalan yang kedua adalah, pose tiga jari yang dilakukan oleh pilot dan co-pilot bersama Mahfud.
"Dengan pose jari seperti itu, bisakah pilot dianggap melakukan kampanye pemilu?," tanya Reza.
Sebab, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir melarang para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.***
Sumber: ayojakarta
Posting Komentar