-->
DuuDoxeek82MOCmc98xdi89lHUhYNPeEcNhBHoUk
Bookmark

Cak Imin dan JK Dilaporkan Ke Bawaslu Imbas Komentari Film Dirty Vote

 


NEWS.MK - Sejumlah advokat yang mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Bawaslu pada Selasa (13/2).

Cak Imin dilaporkan karena dianggap melanggar aturan masa tenang. Ketua Advokat Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, komentar Cak Imin atas film tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk aktivitas kampanye.

Komentar Cak Imin yang dimaksud Advokat Lisan ini adalah cuitan Cak Imin di X yang juga mengunggah potongan film Dirty Vote dengan keterangan “Ada yang sudah nonton?”.

“Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang,” kata Fatoni kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2).

Fatoni menilai film dirty vote tersebut di dalamnya juga mengandung ungkapan yang menyudutkan paslon yang lebih spesifik ke paslon 02.

“Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Jangankan kampanye negatif kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ungkapnya.

Selain Cak Imin, Advokat Lisan juga melaporkan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla yang mendukung paslon 01 ke Bawaslu. Meski begitu, Advokat Lisan melaporkan karena JK dianggap membangun narasi negatif saat masa tenang Pemilu 2024 kepada awak media.

“Kalau Pak JK lebih kepada mengomentari dari pada isi video itu,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla mengaku sudah menonton film dokumenter Dirty Vote. 

JK mengatakan, film ini luar biasa karena mengulas seputar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan bukti yang jelas.

"Betul luar biasa. Tapi semuanya kebenaran kan lengkap dengan foto, lengkap dengan kesaksian, tapi bagi saya saya kira ini Dirty Vote, film ini tidak, masih ringan dibanding kenyataan yang ada di masa itu," kata JK usai menerima kunjungan capres 01 Anies Baswedan di rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

JK menyebut, dugaan kecurangan Pemilu yang diulas Dirty Vote baru 25 persen. Ia menyebut, masih ada 75% yang tidak diungkap dalam film ini.

Advokat Lisan menyangkakan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 56 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada Bawaslu atas kejadian tersebut.

Sementara laporan dari Advokat Lisan ini telah diterima oleh Bawaslu dengan nomor laporan 098/LP/PP/RI/00.00/11/2024. 

Selanjutnya, Bawaslu akan memeriksa syarat formil dan materil sebelum perkara disidangkan.

Sumber: Kumparan

==============

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari News.MuslimKreatif. Mari bergabung dan follow di Twitter "News.MuslimKreatif Update", caranya klik link https://twitter.com/indoaktual, kemudian join. Anda harus install aplikasi Twitter terlebih dulu di ponsel.

0

Posting Komentar

close
-->